Advokat Nofrian Maariwuth Bongkar Dugaan Sertifikat Cacat Hukum di Talaud

Senin, 16 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP.

TALAUD, Pilarportal.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi sorotan penggiat hukum terkait dugaan kekeliruan dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis.

Sorotan tersebut disampaikan Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., yang mengungkapkan keprihatinannya atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Menurut Maariwuth, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999, serta diperkuat oleh putusan tingkat banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, terdapat putusan Pengadilan Negeri Tahuna-Talaud Nomor 30/PDT.G/1998/PN THNA-TLD terkait objek tanah warisan seluas 20.332,81 meter persegi di Desa Bantane. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/PDT/1999/PT.MDO.

“Namun saat ini ada warga yang menempati objek tersebut dan mengakui telah mengantongi sertifikat tanah,” ujar Maariwuth.

Ia menilai, penerbitan sertifikat tersebut patut dipertanyakan, apalagi jika benar dilakukan tanpa verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa atau telah memiliki putusan hukum tetap.

Maariwuth menegaskan, persoalan ini bukan kali pertama menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan di Talaud dan berpotensi memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh yang diakui negara.

“Oleh karena itu, pihak pertanahan diminta lebih berhati-hati, selektif, dan memantau secara terperinci objek tanah dalam memproses berkas program Prona agar tidak melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jika ditemukan indikasi penyerobotan, pemalsuan surat-surat maupun manipulasi berkas di tingkat desa yang diduga dilakukan untuk mengalihkan hak milik secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Senin, 27 April 2026 - 07:39 WITA

105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Berita Terbaru

Daerah

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

Exit mobile version