Ditjen AHU Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih, Target 1.000 Pendirian per Jam

Pilarportal.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terus mempercepat pembent Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Hingga 18 Mei 2025, tercatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 koperasi kelurahan merah putih. Dari jumlah itu, sebanyak 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan telah resmi berdiri. Selain itu, terdapat 8 koperasi desa yang dikonversi dari bentuk koperasi lain.

Legalitas Koperasi Dipercepat Lewat AHU Online

Dirjen AHU, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan terobosan dalam layanan digital. Sistem AHU Online kini mampu memproses hingga 1.000 legalisasi koperasi per jam, atau setara dengan 24.000 koperasi per hari.

“Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujar Widodo dalam paparan resmi di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Transformasi Digital dan Peran Notaris

Menurut Widodo, sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital Kemenkumham yang menjamin proses pendirian koperasi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kini seluruh notaris bisa mengakses percepatan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi,” jelasnya.

Permenkum 13/2025 dan Penyederhanaan Prosedur

Pemerintah telah menerbitkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 yang menyederhanakan prosedur pengajuan, termasuk untuk koperasi yang akan dikonversi menjadi KDMP. Notaris juga diberi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *