Adapun, lanjut Rivan, fungsi utama Medical Advisory Board, pertama, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan di rumah sakit, rasional dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis.
Kedua, memastikan kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dengan biaya rumah sakit yang wajar.
Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke dokter konsultan Jasa Raharja. “Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayanan medis,” papar Rivan.(*/yud)







