Gubernur Sulut Perjuangkan WPR di DPR RI

Jakarta, Pilarportal.comGubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026), didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kehadiran Gubernur membawa misi utama memperjuangkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.

Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para penambang rakyat agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan bermartabat.

Ia menyampaikan bahwa pertambangan rakyat selama ini kerap berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan regulasi.

“Penambang rakyat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka berhak bekerja secara sah, tenang, dan terlindungi. Ini merupakan komitmen saya kepada masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, legalisasi WPR tidak hanya berdampak pada perlindungan masyarakat penambang, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap terbangun sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Diana Silvana Pakasi Dukung Penuh Program Pusat: Seniman Sulut Apresiasi Perhatian Kebudayaan

Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menguraikan tujuh poin strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan WPR di Sulawesi Utara.

Beberapa di antaranya meliputi pendataan penambang berbasis KTP, pengaturan kuota BBM bersubsidi, kebijakan pajak alat berat, pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kolaborasi riset melalui BUMD dengan perguruan tinggi, serta percepatan perizinan pinjam pakai kawasan hutan.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan yang hadir, termasuk perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperjuangkan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Gubernur Yulius berharap hasil RDP ini dapat menjadi dasar penyusunan regulasi nasional yang berpihak kepada masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *