Pilarportal.com, Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Sulawesi Utara, Ramdhani, di ruang kerjanya pada Selasa (30/9).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas di bidang pelayanan hukum, khususnya terkait isu kewarganegaraan di wilayah perbatasan.
Fokus pada Persoalan Kewarganegaraan Masyarakat Perbatasan
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan diseminasi bersama mengenai kewarganegaraan, terutama terkait permasalahan yang masih sering terjadi di Kota Bitung dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Persoalan kewarganegaraan di wilayah tersebut umumnya dialami oleh masyarakat keturunan Sangir yang memiliki hubungan kekerabatan dan mobilitas tinggi dengan Filipina, sehingga seringkali menghadapi kendala administrasi kewarganegaraan.
Edukasi Masyarakat Jadi Langkah Utama
Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya langkah bersama untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Kita ingin bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewarganegaraan, sehingga persoalan ini dapat diminimalisasi,” ujar Kurniaman.
Sebagai tindak lanjut konkret, kedua instansi berencana menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam waktu dekat. Melalui PKS tersebut, kegiatan pembinaan akan dimulai dari tingkat desa agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan sejak dini.
Apresiasi atas Inovasi Penanganan Permasalahan Kewarganegaraan
Di akhir pertemuan, Kakanwil Kemenkum Sulut menyerahkan sertifikat hak cipta kepada Novly Momongan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.
Sertifikat tersebut diberikan atas karya tulisnya yang berjudul “Penguatan Strategis Penyelesaian Permasalahan PPDs di Sulawesi Utara”.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong inovasi dan solusi strategis dalam menangani persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan.
