Pakar Memberikan Apresiasi BULD DPD RI Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Pemantauan Perda

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apresiasi dari sejumlah narasumber disampaikan kepada BULD DPD RI sehubungan dengan dibahasnya masyarakat adat sebagai sasaran pemantauan dan evaluasi DPD RI terhadap ranperda dan perda.

Apresiasi dari sejumlah narasumber disampaikan kepada BULD DPD RI sehubungan dengan dibahasnya masyarakat adat sebagai sasaran pemantauan dan evaluasi DPD RI terhadap ranperda dan perda.

Pilarportal.com, Minsel – Apresiasi dari sejumlah narasumber disampaikan kepada BULD DPD RI sehubungan dengan dibahasnya masyarakat adat sebagai sasaran pemantauan dan evaluasi DPD RI terhadap ranperda dan perda.

Apresiasi disampaikan oleh Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani, dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dominikus Rato(Fakultas Hukum Universitas Jember) pada kesempatan RDPU di gedung parlemen kompleks Senayan (5/03/25).

Kami senang sekali dengan adanya pembahasan ini, karena RUU Masyarakat Adat sudah dalam daftar Prolegnas sejak tahun 2010 tetapi belum dibahas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semoga ini bisa mendorong segera ditetapkannya RUU Masyarakat Adat”, kata Erasmus.Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Yando Zakaria (Peneliti Pusat Kajian Etnografi Masyarakat Adat dan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria) dan Joeni Arianto Kurniawan (Direktur Center for Legal Pluralism Studies, Fakultas Hukum Universitas Airlangga) pada sessi siang di hari yang sama.

BACA JUGA  Senator BAN Liow Lakukan Rapat Dengan Menpam RI Suarakan Aspirasi Deerah

Diskusi mengerucut pada perlunya kehadiran sebuah undang-undang untuk memberikan pengakuan dan pelindungan kepada masyarakat adat, sebagai payung hukum bagi daerah untuk menyusun perda.

Perda yang dimaksud adalah perda untuk memberdayakan dan memberikan penguatan kapasitas masyarakat adat.

Perda fungsi untuk mengatur integrasi partisipasi masyarakat hukum adat dalam sistem pemerintahan daerah di wilayah setempat.

“Kalau terkait pengakuan atau eksistensinya, disarankan jangan dalam bentuk perda karena perda adalah produk politik. Sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pendaftaran, karena perlindungan hukumnya akan lebih jelas”. kata Joeni Arianto Kurniawan.

Diskusi berlangsung menarik, dipimpin oleh Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).

Sejumlah senator turut mempertajam diskusi, diantaranya Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), dan Agustinus R Kambuaya (Papua Barat Daya).

BULD DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait masyarakat hukum adat atas keprihatinan banyak masyarakat hukum adat yang masih eksis di banyak daerah namun tidak tersentuh oleh regulasi mengenai pelindungan dan pemberdayaan terhadapnya.(*/Hanny)

BACA JUGA  RDP Dengan 4 Kementerian, SBANL: BULD DPD RI Mendorong Perubahan PP Nomor 21 Tahun 2021

Berita Terkait

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:15 WITA

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22 WITA

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WITA

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Berita Terbaru