Polres Minahasa Gelar Prescon Ungkap Kasus Pencurian di 14 TKP

Rabu, 21 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Minahasa berhasil menangkap serta pengungkapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Polres Minahasa berhasil menangkap serta pengungkapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pilarportal.com, Minahasa – Polres Minahasa berhasil menangkap serta pengungkapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Dalam gelar Press Conference Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan TriBrata Polres Minahasa, Rabu (21/5/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, dalam penyampaiannya pengungkapan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Minahasa. Pelaku dua tersangka, yakni OT (21) warga Desa Pinaesaan, dan GP (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat.

Foto Ist: Kapolres Minahasa (tengah), Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, (foto kanan), Kasi Humas AKP Michael Siwu, (foto kirim).

Dari pengungkapan tersebut, ada sekitar 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Minahasa dengan total kerugian sebesar Rp116 juta. Aksi para pelaku ini dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, dan hasil curian digunakan untuk bersenang-senang.

BACA JUGA  Pemkab Minahasa Gelar Festival Kuncikan Tahun 2025, Noudy Tendean: Budaya Jadi Ajang Perekat Persatuan

Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah. Mereka beraksi di banyak titik dan berhasil membawa kabur berbagai barang berharga seperti 3 potong kabel supreme, 25 kaleng ehabon, 7 unit handphone, 332 lembar kartu voucher, serta berbagai barang elektronik dan aksesoris lainnya.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi(LP), yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelas Kapolres saat sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers merupakan hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.

Dari pengembangan, saat ini, Sat Reskrim Polres masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan laporan masuk di Polres Minahasa. hingga saat ini belum ada laporan polisi terkait lokasi-lokasi pencurian lainnya.

Kapolres juga menambahkan pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan preemtif, preventif, dan represif guna menyikapi kasus serupa di masa mendatang.

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih peka terkait keamanan dan kenyamanan tempat tinggalnya, khususnya pelaku usaha yang memiliki toko ataupun bangunan usaha lainnya untuk memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan, di rumah, dan lingkungan serta titik-titik lalu lintas umum, dengan swadaya memasang CCTV. Mempermudah ketika kami menegakkan hukum nantinya.

BACA JUGA  Kasus Pengrusakan di Desa Touliang Oki, Polres Minahasa Fasilitasi Restorative Justice

Selanjutnya, Jika tindak pidana terjadi di wilayah segera untuk melaporkan setiap kejadian kehilangan kepada Kantor Kepolisian terdekat,” pungkas Kapolres Stevent Simbar. (DRO)

Berita Terkait

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN
Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa
Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa
Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi
Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan
Gelar Ibadah Syukur HUT ke-58, Lynda Watania: Semua karena Kemurahan Tuhan
Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano
Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:37

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27

Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:40

Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:32

Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:57

Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan

Berita Terbaru