Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Kamis, 21 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, Pilarportal.com Komando Utama TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan rencana pengiriman ribuan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus yang hendak diselundupkan melalui jalur laut dari Kota Bitung menuju Sanana, Maluku Utara.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII, Kamis (21/5/2026).

Dalam keterangannya, Dankodaeral VIII menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Tim Quick Response-8 (QR-8) Kodaeral VIII dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.

“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pemuatan minuman tradisional jenis Cap Tikus ke atas KLM Jari Jaya dengan tujuan Sanana, Maluku Utara,” ujar Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Informasi tersebut diterima tim pada Jumat, 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, Tim QR-8 langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kapal di Pelabuhan Pelindo Bitung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang ilegal yang disembunyikan di antara muatan utama berupa semen Tonasa.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Instruksikan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen

Petugas kemudian mengamankan sebanyak 53 karung dan 20 botol minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.140 botol ukuran 600 mililiter.

Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp214 juta.

Menurut Dankodaeral VIII, penyelundupan tersebut diduga dilakukan karena adanya selisih harga jual Cap Tikus yang cukup tinggi antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Selain konferensi pers, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah perairan.

Dankodaeral VIII menegaskan bahwa pengiriman minuman beralkohol ilegal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), serta Perda Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 12.

“Kodaeral VIII akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII,

BACA JUGA  Kodaeral VIII Bergerak Cepat Tangani Kapal Terbakar di Lembeh, 14 ABK Selamat

Kabiro Hukum Provinsi Sulut, Koorwil BINDA Sulut, Kepala KSOP Kelas III Manado, Kepala KSOP Kelas I Bitung, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Pangdam Mirza Agus Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Minut
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Pangdam XIII/Merdeka dan Kakanwil Imigrasi Sulut Perkuat Sinergi
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Pangdam XIII/Mdk Cek Progres Pembangunan Markas Yonif TP 915/Bitu’o di Boalemo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 19:32

Pangdam Mirza Agus Tinjau Jembatan Perintis Garuda di Minut

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:18

Pangdam XIII/Merdeka dan Kakanwil Imigrasi Sulut Perkuat Sinergi

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Berita Terbaru