Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung dengan tangan Diborgol. (Foto Ist)

Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung dengan tangan Diborgol. (Foto Ist)

JAKARTA, Pilarportal.com Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Tim Penyidik menyebut Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN.

BACA JUGA  Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan

Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan yayasan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga yayasan yang terafiliasi tetap mendapatkan kontrak dan insentif dalam pelaksanaan program.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang mengakibatkan terjadinya mark up harga dan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.

BACA JUGA  Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : YUDi MINTALANGI

Sumber Berita: https://www.kejaksaan.go.id/

Berita Terkait

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Berita Terbaru