Polres Mitra Tegaskan Kasus Murni Soal Sajam, Tersangka JT dan ATA Tidak Terlibat Perusakan Gereja

Minggu, 7 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa Tenggara — Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makatana Minahasa terhadap dua orang tersangka JT (laki-laki) dan ATA (perempuan) akhirnya meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan klien mereka dalam perusakan gereja di Minahasa Tenggara. Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan kepada Kepolisian Resor Minahasa Tenggara, para kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Simbri Hanther Leke, S.H., Welly Ferdinand Lumy, dan Noldy Ferdinand Taole, S.H., selaku tim kuasa hukum kedua tersangka. Penjelasan disampaikan saat pertemuan dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Pratama, S.Tr.K., S.I.K. Jumat. (5/12).

Penangkapan terhadap JT dan ATA terjadi pada 1 Desember 2025 dalam rangkaian Operasi Penyekatan Pengamanan yang dilaksanakan pihak kepolisian di kawasan Pertigaan Tababo–Watuliney. Operasi ini merupakan langkah antisipatif aparat Kepolisian pasca terjadinya sejumlah gangguan keamanan di wilayah tersebut, dan dilaksanakan sesuai kewenangan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Penambang ini Menyerahkan Diri ke Mapolsek Tombatu Usai Melakukan Penikaman

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan beberapa bilah senjata tajam yang dibawa oleh JT dan ATA tanpa izin maupun alasan yang sah, sehingga keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa JT dan ATA hanya sedang diproses terkait dugaan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Tidak ada hubungan antara kedua tersangka dengan dugaan perusakan gereja yang sempat menjadi sorotan publik.

“Isu yang berkembang bahwa klien kami terlibat dalam perusakan gereja adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar. Proses hukum yang berjalan semata-mata menyangkut kepemilikan sajam tanpa hak,” ujar Simbri Hanther Leke, S.H.

Kuasa Hukum Imbau Publik Tidak Terprovokasi.

Tim kuasa hukum juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar yang tidak diverifikasi. Mereka menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Noldy Ferdinand Taole, S.H.

BACA JUGA  Polres Minahasa Tenggara Amankan Pelaku Judi Togel Online di Belang

Dalam kesempatan yang sama, AKP Lutfi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa Polres Minahasa Tenggara saat ini menangani tiga kasus yang saling berdiri sendiri namun berkembang di waktu berdekatan. Ketiganya adalah:
1. Kasus perusakan gereja, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.
2. Kasus pembuatan panah wayer, yang saat ini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
3. Kasus menyimpan, memiliki, dan membawa senjata tajam, dalam hal ini telah ditetapkan dua tersangka, yakni JT (laki-laki) dan ATA (perempuan).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa ketiga kasus tersebut ditangani secara terpisah, dan penetapan tersangka dalam kasus kepemilikan sajam tidak berkaitan dengan penyelidikan kasus perusakan gereja.

“Semua proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan sesuai prosedur KUHAP. Setiap kasus memiliki kronologi dan alat bukti masing-masing, sehingga tidak boleh dicampuradukkan,” jelas AKP Lutfi Pratama.

Polres Minahasa Tenggara memastikan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 7 KUHAP, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Aparat menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan.

BACA JUGA  Kapolda Nilai Polres Mitra Siap Melaksanakan Tugas

Dengan berbagai klarifikasi tersebut, ditegaskan kembali bahwa status tersangka terhadap JT dan ATA murni terkait dugaan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan bukan terkait perusakan gereja maupun tindak pidana lain.

Berita ini disampaikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi akurat, seimbang, dan berdasarkan fakta resmi dari aparat penegak hukum serta tim kuasa hukum.

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:16

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob

Berita Terbaru