KEJATI SULUT LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM PROGRAM BINMATKUM JAKSA MASUK DESA DI DESA MAUMBI KECAMATAN KALAWAT

Pilarportal.com – Manado – Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa yang dilaksanakan di desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Jumat, (05/05/2023)

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di kantor Desa Maumbi, Kec. Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Peserta kegiatan ini sebanyak kurang lebih 100 orang yang merupakan perwakilan dari 12 desa yang ada di Kecamatan Kalawat terdiri dari Hukum Tua, sekretaris desa, bendahara desa, perwakilan perangkat desa dan BPD se Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Adapun materi yang disampaikan terkait
” Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Dana Desa”.

Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat dikelola sesuai aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

BACA JUGA  Jurnalisme dan Branding Institusi dalam Membangun Citra Positif Kejaksaan RI

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di Desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan didesa.

Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, Jaga Desa dan Bangun Desa.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Kalawat yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana. Demikian pula halnya Camat Kalawat
Dra. Ferlie Indria Nassa, MAP atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bapak Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Bapak Wakil Bupati Kevin Lotulung, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan in untuk dilaksanakan di Kecamatan Kalawat Khususnya di Kantor Hukum Tua Desa Maumbi ini.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin Sambangi Kejari Mataram

Harapan kami kiranya Bapak/ibu Hukum Tua, perwakilan perangkat desa dan BPD dapat memperhatikan dengan baik materi yang akan disampaikan nantinya, agar supaya kita semua dapat memahami aturan-aturan hukum dan melaksanakannya dalam rangka pengelolaan Dana Desa agar supaya kita tidak berhadapan dengan masalah hukum.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas dan Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT.

Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Utara Rudi Prantjis.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. NOMOR:PR- 04/P.3/PENKUM/05/2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *