TEGAS! Adv Nofrian Maariwuth : Jangan Ada Mafia Dalam Pengurusan Tanah di Beo

Rabu, 13 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Nofrian Maariwuth, SH. bersama klien.

Pengacara Nofrian Maariwuth, SH. bersama klien.

Pilarportal.com – Talaud – Persoalan tanah di Kecamatan Beo menjadi perhatian khusus kantor Pengacara Nofrian Maariwuth, SH.

Kepada wartawan media ini, Pengacara Muda asli Talaud menceritakan seorang Janda Lansia Paruh Baya mendatangi kantornya dan secara khusus meminta agar tanah miliknya diurus.

“Memang setelah kami lihat, kemudian dianalisa dan dipelajari, ada hal melawan hukum dalam dokumen-dokumen, kepemilikan ahli waris di lokasi tanah analan Kelurahan Beo Barat Kecamatan Beo Kabupaten Talaud,” jelas Maariwuth via whats up, Rabu (13/3).

Bahkan menurutnya diduga ada permainan dari oknum pegawai yang menjadi penyambung dalam pengurusan berkas dari ahli waris ilegal.

“Beberapa administrasi kami temukan yang bisa berujung ke pidana terkait mengalihkan warisan, sehingga ini menjadi perhatian kantor hukum kami dan tidak menutup kemungkinan akan sampai ke proses hukum selanjutnya,”tukasnya.

Ditambahkan Maariwuth, pada persoalan ini diduga ada pihak yang mengaku ahli waris sudah melakukan penjualan dalam bentuk panjar kepada pembeli dan itu saya kira sangat melanggar aturan karna jual beli tidak beritikad baik.

BACA JUGA  Diduga Ada Mafia di Seleksi P3K Pemkab Talaud, Adv Ryan Maariwuth Minta Polda Sulut Turun Tangan

Terkait beberapa temuan ini,  Maariwuth menegaskan sudah menerima keluhan, diduga ada kejahatan dan mafia tanah dan kami mengingatkan kepada pihak-pihak bukan pemilik tanah, “jangan main-main, saya akan laporkan ke pihak yang berwajib. Apalagi menjual tanpa pengetahuan ahli waris lainya,” tegas Maariwuth.

Ia mengigatkan kepada pihak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran bentuk panjar ini. Agar berhenti dan jangan masuk, apalagi melakukan aktivitas di lokasi itu jangan sampai akan kami laporkan dengan dugaan pasal 167 KUHP, PASAL 385 KUHL dan PASAL 406 KUHP. Karna tanah itu milik keluarga Ponto – Tamawiwy dan pemilik ibu Alwin Tamawiwy masih hidup.(tim)

Berita Terkait

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
Kajati Sulut Tegaskan Kehadiran Negara di Perbatasan, Bagikan 800 Paket Sembako dan Bantu Petani Talaud
Senator Stefanus Liow Serap Aspirasi Pemkab dan Pantau Pasar Melonguange
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:46

Kajati Sulut Tegaskan Kehadiran Negara di Perbatasan, Bagikan 800 Paket Sembako dan Bantu Petani Talaud

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:38

Senator Stefanus Liow Serap Aspirasi Pemkab dan Pantau Pasar Melonguange

Berita Terbaru