Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi
Kasi Inteldakim Joudy Supit, Penyidik PNS Faisal Irvan, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang
Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat dalam Press Conference di Kantor Imigrasi Tahuna Senin 1 Juni 2026.(Foto Ist)

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit, Penyidik PNS Faisal Irvan, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat dalam Press Conference di Kantor Imigrasi Tahuna Senin 1 Juni 2026.(Foto Ist)

TAHUNA, Pilarportal.comKantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua warga negara (WN) China yang ditemukan berada di atas KM Mercy Teratai saat kapal tersebut berlayar menuju Manado.

Kedua warga asing tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026), menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan.

Ia menjelaskan, pengamanan dua warga negara asing asal China tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Imigrasi Tahuna dengan BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui keduanya merupakan warga negara China berinisial LK dan TY.

Menurut Kakanim berdasarkan dokumen perjalanan yang diperlihatkan, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Setelah diamankan, kedua WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dimiliki keduanya, hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya.

Barang yang ditemukan hanya berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen perjalanan, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan mencakup identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak adanya pelanggaran lain yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut.

Saat ini, LK dan TY telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Imigrasi Tahuna masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mendalami kasus tersebut.

“Sesuai hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ratag.

BACA JUGA  Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Pihak Imigrasi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Berita Terbaru