Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi
Kasi Inteldakim Joudy Supit, Penyidik PNS Faisal Irvan, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang
Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat dalam Press Conference di Kantor Imigrasi Tahuna Senin 1 Juni 2026.(Foto Ist)

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit, Penyidik PNS Faisal Irvan, Kasi Lalintalkim Yuvensius Kirimang Kasubsi Infokim Pandapotan Sidjabat dalam Press Conference di Kantor Imigrasi Tahuna Senin 1 Juni 2026.(Foto Ist)

TAHUNA, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua warga negara (WN) China yang ditemukan berada di atas KM Mercy Teratai saat kapal tersebut berlayar menuju Manado.

Kedua warga asing tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026), menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan.

Ia menjelaskan, pengamanan dua warga negara asing asal China tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Imigrasi Tahuna dengan BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui keduanya merupakan warga negara China berinisial LK dan TY.

Menurut Kakanim berdasarkan dokumen perjalanan yang diperlihatkan, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Setelah diamankan, kedua WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dimiliki keduanya, hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya.

Barang yang ditemukan hanya berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen perjalanan, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan mencakup identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak adanya pelanggaran lain yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut.

Saat ini, LK dan TY telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Imigrasi Tahuna masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk mendalami kasus tersebut.

“Sesuai hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ratag.

BACA JUGA  Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Pihak Imigrasi menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!