Operasi Internasional Berhasil: Polisi Tangkap Pimpinan Lyons Crime Family di Bali

DENPASAR, Pilarportal.com — Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional terkait kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA. Lyons diamankan tak lama setelah tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang cepat dan presisi.

Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia.

“Dari situ, kami langsung lakukan pencegatan dan koordinasi dengan Polda Bali serta Imigrasi,” jelasnya, Selasa (31/3).

Steven Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Ia merupakan target dalam operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum, yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia.

Lyons disebut sebagai pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan praktik pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat di Eropa telah melakukan operasi serentak yang berhasil menangkap puluhan anggota jaringan tersebut—33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah dikantongi sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya Lyons berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.

“Ini bukan sekadar keberhasilan operasi, tapi juga pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang telah tiba di Bali pada Senin (30/3) guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *