Lagi dan Lagi, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Kota Bunga

Lanjut setiba di rumah pelaku, Lelaki bejat itu menyuruh kedua teman korban untuk segera pulang dan meninggalkan korban. Pelaku berjanji untuk mengantar pulang korban.

Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu, nantinya akan diantar pelaku untuk pulang. Setelah kedua temannya pun pulang duluan, Namun, korban yang masih berada di rumah pelaku, korban sempat menanyakan maksud dari pelaku menahan korban untuk pulang,” sebut Kasih Humas.

Tanpa jawaban jelas, pelaku malah menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar. Korban pun mengiyakan permintaan pelaku.

Lanjut Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksinya. Korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan pelaku. Namun, korban tidak mengiyakan keinginan pelaku. Berbagai alasan untuk menghindari ajakan pelaku telah dikatakan korban. Korban sempat beralasan sedang datang bulan untuk menghindari ajakan pelaku.

Pelaku pun sempat berhenti mengajak korban, dan menyuruh korban untuk istirahat tidur sembari berjanji akan mengantarnya pulang usai istirahat. Tiba-tiba, pelaku menahan tangan dan kaki korban. Malangnya, Korban yang tak mampu melampaui kekuatan pelaku, Mulailah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Korbanpun mencoba untuk berteriak, namun malah menerima ancaman dari pelaku dengan perkataan, “Coba jo ngana bataria,” kata Goni, meniru perkataan pelaku.

Parahnya lagi, usai menjalankan aksinya, sekira pukul 21.00 Wita, pelaku menyuruh korban untuk meninggalkan rumah pelaku,” tutur Kasie Humas.

Atas kejadian itu, berdasarkan LP/B/451/IX/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, Team Anti Bandit TEKAB-35 dibawa pimpinan Yanny Watung langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Team langsung bergerak menuju ke rumah pelaku, di Tomohon Utara. Namun, Team tidak mendapati pelaku. Team mencoba untuk mengecek pelaku di tempat nongkrongnya, tapi tidak juga ditemukan jejak pelaku.

Pukul 14.00 Wita, Team melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di seputaran Kapel Biara Karmel St. Kakaskasen dan Team berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan introgasi terhadap pria PR 21 Tahun itu.

Pelaku mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi terhadap gadis 13 Tahun. Team Anti Bandit Polres Tomohon TEKAB-35 langsung menggiring pelaku Ke Mako Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (DRO)