Pilarportal.com – Manado – Rabu, (03/05/2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Se Kecamatan Talawaan.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di kantor Desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Peserta kegiatan ini berjumlah 100 orang, terdiri dari para hukum tua, sekretaris desa, bendahara desa dan perwakilan perangkat desa di 12 Desa yang ada di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun materi yang disampaikan terkait Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dapat mengelola dana desa sesuai dengan peruntukannya dan dapat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan baik.

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.
Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan didesa.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Talawaan yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana. Demikian pula halnya Camat Talawaan Alexander Warbung, SIP atas nama Pemerintah Kecamatan Talawaan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bapak Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Bapak Wakil Bupati Kevin Lotulung, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan ini di Kecamatan Talawaan sehingga kita patut berbangga karena kecamatan Talawaan dipilih sebagai tempat untuk pelaksanaan kegiatan ini semoga dengan kita mengetahui aturan hukum dalam mengelola dana desa ini kita tidak akan terjerat dengan masalah hukum.
Selain materi Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang materi Peran dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut dihimbau agar masyarakat ikut mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dan menghindari tindakan yang melanggar hukum seperti Politik Uang, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, Stery F. Andi, SH.MH selaku Kasi A, dan Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT.
Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Utara Rudi Prantjis.
Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. NOMOR:PR- 02/P.3/PENKUM/05/2023. (*)












