Pilarportal.com, Manado – Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk periode 2005–2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi,menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/12) di dua lokasi, yaitu kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut di Jalan Babe Palar, Kota Manado.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengelolaan tambang, 8 unit excavator, 2 unit loader, 2 unit articulated dump truck (ADT), 2 unit PC, 3 unit CPU, 1 unit laptop, daftar penggunaan sianida, serta melakukan penyegelan areal produksi tambang emas PT HWR.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dengan dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka.
Menurut Kejati Sulut, tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasie Penkum.









