Pilarportal.com, Manado – Kajati, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kajar Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum.,
Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melaksanakan ekspose 2 (dua) perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tidnak Pidana Umum pada hari Selasa (19/2/ 2025).
Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas nama Tersangka Priyanto Mokodompit, DKK, yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas nama tersangka Yusuf Tahulandeng, yang melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah mempelajari kasus tersebut, Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
- Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain
- Bahwa Tersangka dan Saksi Korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.
(Sumber: Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)












